Lebih lanjut, ia mengatakan masa tenggang waktu kewenangan untuk menuntut dugaan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 3 tahun adalah selama 12 tahun.
"Karena ini adalah delik formil, maka perhitungan daluwarsanya dihitung dari mulai tanggal 01 Januari 2009 sampai dengan 01 Januari 2021. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 KUHP, sudah jelas dasar hukumnya, lewat 12 tahun Jaksa Sudah tidak boleh melakukan proses Tuntutan, apabila melanggar aturan hukum ini dapat dikatakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur di pasal 421 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa lainnya, Jaka Maulana, berpendapat bahwa, "Surat pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai kebenaran, para pelapor mendalilkan objek tersebut masih bersengketa, padahal sengketa keperdataan terkait hak atas kepemilikan tanah tersebut sudah sampai ke tingkat Peninjauan kembali, putusannya pun sudah inkracht. Klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut," imbuhnya.
Jaka mengatakan, pihaknya menduga pihak-pihak yang tidak puas atas putusan tersebut kemudian melaporkan perkara ini seolah-olah telah terjadi pemalsuan.
Hal ini, menjadi dasar untuk dirinya dan para penasihat hukum lain untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: