Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Dilarang Dekat-Dekat HTI dan FPI, PKS Nggak Terima, Langsung Bawa-Bawa...

PNS Dilarang Dekat-Dekat HTI dan FPI, PKS Nggak Terima, Langsung Bawa-Bawa... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons larangan yang berikan oleh pemerinttah kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI).

Terkait itu, PKS menilai hal tersebut berupaka aturan yang berlebihan dan mengulangi sejarah masa lalu.

"Berlebihan," katanya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021). Baca Juga: Hak Pilih Eks HTI dan FPI Dicabut, PKS Lantang: Hati-hati!

Lanjutnya, ia menilai seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan yang lebih tenang, seperti melalui pendekat secara dialog atau edukasi.

"Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising," ujarnya. Baca Juga: HTI dan FPI Dilarang Memilih dan Dipilih, Pengamat Tegas: Konsekuensi!

Selain itu, ia menilai pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti masa lalu. Menurutnya, tidak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI.

"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang PNS/ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: