Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Listrik Kena Pajak

Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Listrik Kena Pajak Pak Amat pemilik Toko Aa Cell (kiri) yang merupakan Warung Mitra Bukalapk (MBL) tengah mebagikan paket Sembako kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19) di derah Kemanggisan PuloI Jakarta Barat, Selasa (19/5/2010). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Peraturan tersebut menyebutkan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.

Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu diatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Baca Juga: Canangkan Pajak Digital, Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak 1,5% di Kenya

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," tertulis aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021). 

Berikut rincian PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud:

a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama

dan/atau pelanggan telekomunikasi;

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung;

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

 

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi

Tingkat Pertama;

c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

 

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:

1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer;

2. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi;

3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: