Supaya Masyarakat Tak Ambil Aksi Sepihak, Lebih Baik Polisi Tindaklanjuti Laporan Rasisme Abu Janda
Manimbang mengingatkan virus ujaran kebencian berbau SARA bisa menimbulkan suasana kontraproduktif dan berpotensi merusak rasa persatuan sesama anak bangsa. Karenanya, langkah hukum sangat tepat untuk menghentikan penyebaran virus tersebut.
Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Laporan bernomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: