Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Ada Orang Jual Pulau Cuma Seharga Rumah, Ini Kata Polisi

Heboh Ada Orang Jual Pulau Cuma Seharga Rumah, Ini Kata Polisi Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Selayar tengah menyelidiki kasus penjualan, sebuah pulau tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulai bernama Pulau Lantigiang ini masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate.

Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut. 

Baca Juga: Nishitetsu dan Pulauintan Berkolaborasi untuk Membangun Hunian Mewah The Veranda

"Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," kata Temmanganro kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Bahkan dari hasil pemeriksaan di peroleh bahwa pulau dijual seharga Rp 900 juta kepada pembeli dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta.

"Untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian. Baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materil kami akan dalami," ungkapnya.

Baca Juga: Rela Pergi Jauh untuk Hindari Corona, Pasangan Inggris Mampir ke Pulau Tanpa Penghuni

Jika cukup bukti maka polisi akan melaksanakan penyidikan terkait kasus penjualan pulau yang tengah viral di media sosial ini.

Sementara terkait penjualan pulau itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur. Pulau Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu jual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.

Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: