Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Digarap Lagi Hari Ini Soal Kasus Pigai, Abu Janda Langsung Bobo di Penjara?

Bakal Digarap Lagi Hari Ini Soal Kasus Pigai, Abu Janda Langsung Bobo di Penjara? Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan pihak penyidik Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, Kamis (4/2), terkait kasus dugaan rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Sebelumnya, Senin (1/2), ABu Janda telah diperiksa terkait dugaan kasus menghina Islam dengan menyebut Islam sebagai agama Arogan. Bahkan, dalam pemeriksaan tersebut, Abu Janda telah menyiapkan tas dan baju, apabila dirinya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Baca Juga: Saran Nyelekit dari DS Agar Demokrat Lolos Degradasi: Angkat Abu Janda Jadi Wakil AHY

"Pemeriksaan didasarkan pada LP nomor 52 ini menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan (Permadi Arya) akan diperiksa di Bareskrim Polri," katanya di Jakarta, Rabu (3/2).

Lanjutnya, ia memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang menyeret Abu Janda. Karena itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kontra produktif dan mempercayakan penanganan kasus kepada polisi. Baca Juga: Aktivis 77-78 Rongrong Listyo Sigit Usut Tuntas 6 Kasus Abu Janda

"Percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua. Sehingga tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif berujung kegaduhan, yakini Polri akan selesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka," harapnya.. 

Sementara itu, Abu Janda juga sempat dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Dalam cuitanya, Abu Janda mempertanyakan apakah Natalius sudah berevolusi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: