Polri Duet Bareng Densus 88 Bongkar 92 Rekening FPI, Hasilnya... Please Jangan Kaget!
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami unsur pidana dalam hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan di 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Bahkan, penyidik Bareskrim bersama PPATK dan Densus 88 Antiteror sudah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI pada Selasa (2/2/2021) kemarin. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol, Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya masih mengevaluasi hasil gelar perkara tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pidana ataukah tidak memenuhi," ungkapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: Laporan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional Tak Akan Berhasil
Terkait aliran dana di rekening FPI, Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror telah mengamankan seorang warga negara Inggris bernama Tanzeen Miriam Sailar. Ia mengatakan bahwa wanita tersebut ditangkap di Rumah Detensi Jakarta. Ia memastikan jika Tanzeen akan dideportasi karena tak memiliki izin tinggal di Indonesia.
"Dia merupakan istri dari warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad yang merupakan anggota jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI)," ungkapnya
Namun, ia mengatakan suami Tanzeen telah meninggal dunia pada tahun 2014 silam dalam konflik di Suriah.
"Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 2014. Abu Ahmad merupakan salah satu anggota dari jaringan teroris JI," ujar dia.
Baca Juga: Babe Haikal Ngaku Bukan Orang FPI, Sindiran Ferdinand Menusuk Hati: Sudah Ciut Nyalinya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil