Abu Janda Dimaafkan karena Sesama Muslim, Ketum Muhammadiyah Titip Pesan: Hukum Jalan Terus
Cuitan Tengku Zul membuat Abu Janda terpancing untuk merespons. Akhirnya Abu Janda mengomentari cuitan tersebut dengan sebutan Islam sebagai agama pendatang.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.
Atas cuitan tersebut, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.
Sementara Abu Janda sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi untuk pelaporan kasus dugaan ujaran mengandung SARA yang menyebut Islam agama pendatang pada Senin, 1 Februari 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: