Ijarah adalah istilah fiqh dan produk dalam perbankan dan keuangan Islam mengenai transaksi sewa menyewa atas suatu barang. Dalam fiqh tradisional, ijarah berarti kontrak untuk mempekerjakan orang atau menyewakan layanan atau pembuatan barang properti, umumnya untuk periode tertentu dan dalam harga tetap.
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Hukum Gresham?
Pihak penyewa disebut musta'jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Dalam perbankan dan keuangan Islam, ijarah memiliki rukun dan syarat sah dilakukannya, yaitu:
Rukun Ijarah
- Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
- Ada akad antara penyewa dan yang menyewakan
- Ada ijab qabul (shigat)
- Ada upah (ujrah)
- Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
Syarat Ijarah
- Kedua pihak yang melakukan transaksi Ijarah sudah dewasa (baligh) dan berakal (tidak mabuk).
- Kedua pihak yang melakukan transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana pun.
- Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas adanya.
- Barang yang menjadi objek transaksi harus halal sesuai syariat Islam.
- Barang yang menjadi objek transaksi menjadi hak Mu’jar atas seizin pemiliknya.
- Manfaat yang didapatkan harus diinformasikan secara terang dan jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami