Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Ijarah?

Apa Itu Ijarah? Kredit Foto: AKI Group

Di Indonesia, pembelian properti berdasarkan syariah banyak menganut sistem tata cara ijarah yang diawali dengan aktivitas perdagangan lalu menjadi model keuangan. Secara sederhana, ini berarti bank membeli aset atau properti yang sudah disetujui, kemudian bank menyewakan kepada penyewa dengan membayar angsuran selama jangka waktu tertentu. Jika periode sewa berakhir akan ada pengalihan kepemilikan dari bank kepada penyewa.

Bentuk tata cara ijarah ini mirip dengan kegiatan leasing atau sewa pada bisnis konvensional namun dengan syarat dan rukun tertentu. Dalam hukum Islam, pihak yang menyewa atau lessee disebut dengan mustajir. Pihak yang menyewakan atau lessor disebut dengan mu’jir atau muajir. Kemudian biaya sewa disebut ujrah.

Sementara itu, konsep hukum sewa ijarah dalam bidang properti di Indonesia juga dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah. 

Pengaju KPR menyicil pembayaran rumah dalam serangkaian cicilan dalam periode tertentu dan menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya) lalu berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.

Beberapa hal dapat menyebabkan batalnya ijarah (sewa-menyewa) yaitu saat obyek yang disewakan rusaknya, terjadinya aib pada barang sewaan, berakhirnya masa sewa-menyewa dan adanya uzur.

Ijarah sebagai sebuah transaksi umum baru dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun ijarah hanya ijab dan kabul yang diungkapkan dengan lafal yang menunjuk pada akad ijarah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: