Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Sejumlah warganet sambut permintaan tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
"UUITE: assalamualaikum," tulis @bintangemon menanggapi permintaan Presiden Jokowi yang dikutip Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Survei Kepuasan Publik pada Jokowi: Turun ke Angka...
Akun lainnya, @Supernova_cham khawatir dijerat UU ITE setelah mengkritik. "habis kasih kritik, langsung dijerat dengan UU ITE. sampai pd akhirnya otakĀ² kritis kita diseragamkan massal..," cuitnya.
Sementara itu, akun @juliusibrani yang diketahui milik Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, dirinya banyak menerima masukan agar pemerintah mencabut terlebih dahulu UU ITE sebelum minta dikritik. Menurutnya, banyak pola untuk membungkam kritik, misalnya saja Undang Undang Pornografi, penodaaan agama, dan sebagainya.
"Bnyk yg kasih syarat:
1. Cabut dulu UU ITE
2. Hapus dulu Padal 310,
3. Dll.
Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain.
Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg.
Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob..," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, saat berpidato di Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021), Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Jokowi ingin pelayanan publik makin baik di masa mendatang. Dia berharap seluruh pihak ikut ambil bagian dalam mewujudkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: