Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus dan meningkatnya kasus COVID-19. Menjaga agar Bed Occupancy Rate rumah sakit tidak tinggi sehingga layanan kesehatan bisa berjalan dalam koridor yang aman. Dengan PPKM skala mikro di tingkat kelurahan/desa, pengawasan akan lebih fokus dan penanganan bisa lebih cepat.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut dan memberikan panduan pembentukan pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE). Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 dalam skala mikro.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.
Baca Juga: Tetap di Rumah dan Disiplin Prokes: Kunci Atasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Momen Liburan
"Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 dalam skala mikro dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif," jelasnya.
Posko penanganan COVID-19 di desa/kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas.
Aspek penanganan mengimplementasikan 3T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi.
Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik. Pembentukan posko ini dipimpin oleh kepala desa/lurah dimana salah satu tugasnya adalah menilai status zonasi wilayahnya.
"Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah," ungkap Prof. Wiku.
Tugas lain pimpinan posko adalah menentukan struktur dan sumber daya manusia. Dengan berdasar pada semangat kolaboratif, unsur posko melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.
Adapun alur pelaporan oleh Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.
Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala danĀ berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat dibawahnya. Kinerja Posko COVID-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," tutup Prof Wiku.
Masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan bersifat kooperatif dengan keberadaan posko dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M sembari menunggu jadwal vaksinasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: