Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Sampaikan Kritik ke Pemerintah? Fadjroel Rachman: Pelajari Ini dengan Saksama

Mau Sampaikan Kritik ke Pemerintah? Fadjroel Rachman: Pelajari Ini dengan Saksama Fadjroel Rachman | Kredit Foto: Instagram/fadjroelrachman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengimbau masyarakat untuk mempelajari UUD 1945 dan UU ITE supaya tak dipolisikan saat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Hal itu sebagai respons atas pertanyaan dari mantan Wapres Jusuf Kalla berkaitan dengan cara agar kritik masyarakat tidak berujung pemanggilan oleh aparat kepolisian.

"Terkait pertanyaan Pak Jusuf Kalla tentang bagaimaan cara mengkritik agar tidak dipolisikan kami akan menjawab sebagai berikut," pungkasnya, dilansir Minggu, 14 Februari 2021.  Baca Juga: Eng Ing Eng! Siapa Tuduh Din Syamsuddin Radikal, Pidana di Depan Mata!

Masyarakat perlu mempelajari secara saksama: 1. UUD 1945 pasal 28E ayat 3, "Setiap orang BERHAK atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat"; 2. Pasal 28J, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." Baca Juga: Fraksi PKS DPR Undang Jusuf Kalla Bahas Demokrasi dan Kebangsaan

3. Kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perhatikan baik2 ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;  ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan  sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

4. Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak2 konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: