Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kereta Api Ekonomi Dapat Subsidi Triliunan, Harga Tiket Akan Makin Murah

Kereta Api Ekonomi Dapat Subsidi Triliunan, Harga Tiket Akan Makin Murah Kereta Api (KA) Sri Tanjung melaju setelah transit di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (8/2/2021). PT KAI akan memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 mulai 10 Februari antara lain karena telah difungsikannya sebagian jalur ganda, sehingga terjadi percepatan waktu tempuh dan peningkatan jumlah perjalanan KA penumpang dari sebelumnya 1.838 perjalanan KA per hari naik tiga persen dibandingkan Gapeka 2019 dengan 1.785 perjalanan KA per hari dan KA barang 328 perjalanan KA naik empat persen dibanding Gapeka 2019 dengan 316 perjalanan per hari. | Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak PSO sebesar Rp3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi di tahun 2021. Jumlah ini meningkat 37% dibandingkan kontrak PSO tahun 2020 sebesar Rp2,519 triliun.

Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Yogyakarta, Minggu (14/2/2021) kemarin.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Kereta Api yang Dapat Subsidi!

"KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan cara dengan memberikan layanan yang prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada para pelanggan kereta api dengan memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Jakarta, Senin (15/2/2021).

KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/PSO Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Adapun PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel, Kereta Rel Listrik Jabodetabek, dan Kereta Rel Listrik Yogya-Solo.

“PSO ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui KAI. Sehingga mari bersama-sama kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api,” ungkap Didiek.

Di masa pandemi Covid-19 ini, KAI juga berkomitmen untuk selalu konsisten dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan atas dukungan yang sangat besar kepada KAI dalam rangka menghadirkan layanan kereta api yang terjangkau dan dapat diandalkan oleh masyarakat,” tutup Didiek.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pemberian PSO ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau.

Dia menjelaskan, moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Di masa pandemi ini.

"Saya meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik," tandas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: