Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi biar Jokowi Gak Beban, Pemuda Muhammadiyah: Presiden Disalahkan Tiap Kasus UU ITE

Revisi biar Jokowi Gak Beban, Pemuda Muhammadiyah: Presiden Disalahkan Tiap Kasus UU ITE Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) multitafsir diharapkan ditindaklanjuti DPR RI dengan melakukan revisi UU tersebut. Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin, pun mengakui penilaian Presiden Jokowi terhadap UU ITE tersebut.

"Rencana pemerintah merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya upaya pemerintah untuk menyehatkan iklim demokrasi dan demokratisasi kita," ujar Razikin kepada SINDOnews, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Revisi UU ITE Koalisi & Oposisi Ada dalam Satu Kolam

Razikin mengungkapkan, keberadaan UU ITE selama ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai jebakan bagi pengkritik pemerintah karena mengandung multitafsir. "Saya dapat memahami bahwa Pak Presiden merasa terbebani dengan keberadaan UU ITE ini. Karena, presiden selalu disalahkan ketika ada seseorang terjerat UU ITE," tuturnya.

Menurut Razikin, jika UU ITE tidak direvisi, dipastikan tetap akan menjadi beban bagi siapa pun pemerintahnya dan potensial disalahgunakan terutama pasal 27 dan pasal 28 yang dianggap pasal karet. "Sekarang Presiden Jokowi menanggung beban atas keberadaan UU ITE dan kelihatannya rencana revisi UU ITE ini dimaksudkan untuk mengakhir beban tersebut," katanya.

Razikin melihat sebagian pihak menuduh Presiden Jokowi antikritik karena adanya saling lapor sesama masyarakat atas pelanggaran UU ITE. "Saya melihat inilah konsekuensi keberadaan pasal-pasal karet dalam UU ITE," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kesadaran dan keinginan telah datang, Negara membuka diri menghadapi dan menerima ragam pikiran dan imajinasi warga Negara. "Kita harus sambut keinginan itu agar secepatnya terealisasi," tuturnya.

Menurut dia, biarlah opini publik tumbuh dan itu juga adalah permintaan Presiden Jokowi. Kata dia, ruang publik di media sosial harus diisi dan dipenuhi oleh perdebatan penuh rasional, tidak lagi disesaki oleh orang-orang bebal yang hipokrit dan konsumtif.

"Percakapan publik tidak lagi dibayang-bayangi oleh rasa kekhawatiran yang berujinya pada masalah hukum. Kita berharap inisiator dari pemerintah ini dapat disambut baik oleh DPR, maka dengan demikian rencana revisi UU ITE dapat cepat terealisasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: