Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pinjam Duit Triliunan Rupiah, Semen Baturaja Gadaikan Aset Perusahaan

Pinjam Duit Triliunan Rupiah, Semen Baturaja Gadaikan Aset Perusahaan Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) melaporkan telah menandatangani akta adendum atas fasilitas kredit sindikasi dari tujuh bank dengan nilai total sebesar Rp1,7 triliun pada Selasa, 16 Februari 2021. Pinjaman sindikasi tersebut memiliki jangka waktu selama 132 bulan sejak penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 28 tanggal 13 Agustus 2020 lalu.

Melalui keterbukaan informasi, Semen Baturaja menyebut bahwa pinjaman tersebut diterima dengan bunga sebesar 9,45% p.a. Adapun ketujuh bank yang memberikan kredit tersebut meliputi BNI sebesar Rp950 miliar, BSB sebesar Rp150 miliar, BJB sebesar Rp200 miliar, Bank Maluku Malut sebesar Rp50 miliar, Bank Bengkulu sebesar Rp50 miliar, Bank Mega sebesar Rp100 miliar, dan Bank Mega Syariah sebesar Rp200 miliar. Baca Juga: Peruntungan Gurita Bisnis Konglomerat Sri Prakash Lohia: Setahun Laba Terpangkas Nyaris 90%

"(Dampak kredit sindikasi untuk) pembiayaan kembali proyek Pabrik Baturaja II yang telah dibiayai melalui fasilitas kredit sindikasi, penerbitan MTN, dan untuk sebagian porsi self financing," pungkas manajemen, dilansir Kamis, 18 Februari 2021. Baca Juga: Menyusul Bursa Regional, IHSG Terjun Bebas ke Zona Merah!

Berkenaan dengan fasilitas kredit tersebut, Semen Baturaja memberikan jaminan sejumlah aset perusahaan. Jaminan pertama meliputi sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkap di area Pabrik Baturaja II dengan dokumen SHGB Nomor 08 dan Nomor 09 dengan hak tanggungan peringkat I. Jaminan kedua yang diberikan adalah mesin dan peralatan Pabrik Baturaja II milik debitur diikat dengan fidusia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: