- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ada Kasus Korupsi di Anak Usaha, Semen Baturaja Ungkap Dampak ke Kondisi Keuangan
PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) membenarkan bahwa saat ini tengah bergulir kasus hukum yang terjadi di anak usaha perseroan yakni PT Baturaja Multi Usaha.
VP of Corporate Secretary, Basthony Santri mengungkapkan bahwa mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha periode Februari 2016-Januari 2018, Laurencus Sianipar dan Mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Periode Maret 2016-Februari 2018, Budi Oktarita saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum yaitu dugaan melakukan tindak pidana Korupsi di PT Baturaja Multi Usaha yang merupakan anak perusahaan SMBR.
Ia mengungkapkan bahwa yang Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita diduga melakukan penyalahgunaan uang perusahaan sebesar Rp2,64 miliar dimana seharusnya uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran tagihan biaya jasa pengangkutan semen kepada Pihak Ketiga, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Semen Baturaja Angkat Komisaris dan Direksi Baru
Namun, Basthony menegaskan bila tidak ada keterlibatan dari manajemen perseroan yang saat ini menjabat dalam kasus korupsi tersebut. “Manajemen Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tegasnya, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ia pun mengklaim bila kasus tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha, hukum, dan operasional. Akan tetapi, kasus tersebut memberikan dampak atas kondisi keuangan perseroan.
"Tidak berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan SMBR," terang Basthony saat ditanya terkait dampak terhadap kondisi keuangan perseroan.
Menurutnya, saat ini permasalahan hukum tersebut sudah memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, pada tanggal 7 November 2023 adalah agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada yang bersangkutan. Perseroan pun masih menunggu hasil dari persidangan yang sedang berjalan di pengadilan.
“Apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah atau telah dilakukan penahanan selama 6 bulan maka sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKB) maka Perseroan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Budi Oktarita, sedangkan untuk Laurencus Sianipar sudah masuk masa Pensiun per tanggal 14 September 2023,” tutup Basthony.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement