Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget Please! Ini Kesimpulan Komnas HAM Soal Meninggalnya Ustad Maaher Dipenjara

Jangan Kaget Please! Ini Kesimpulan  Komnas HAM Soal Meninggalnya Ustad Maaher Dipenjara Kredit Foto: Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, membeberkan kesimpulan terkait meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyimpulkan jika Polsi sebenarnya telah mengabulkan permohonan pembantaran sebelum Ustad Maaher meninggal dunia. Baca Juga: Kematian Ustaz Maaher, Komnas HAM Gali Informasi dari Polri Hari Ini

"Kalau soal pembantaran, pembantaran memang dikabulkan makanya ada proses perawatan di Rumah Sakit Polri itu pembantaran," katanya, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia juga mengatakan jika pihaknya sudah menggali keterangan dari semua pihak, termasuk keluarga dan kepolisian. Hasilnya, sambung dia, eterangan yang diperoleh Komnas mendapat jawaban sama, yakni Maaher selama sakit di penjara mendapatkan perawatan yang baik. Baca Juga: Astagfirullah! Yusuf Mansur Dicap Ustad Matre sama Santrinya, Bikin Begidik Jawabannya..

"Jadi itu jadi tidak ada perbedaan antara soal apa namanya proses perawatan proses sakit dan sebagainya. Bahkan baik pihak keluarga maupun pihak kepolisian ketika kami konfirmasi bagaimana prosesnya ini apakah bisa akses secara cepat apakah bisa akses secara leluasa dan lain sebagainya terhadap proses perawatan sakitnya di katakan sama-sama baik," ungkapnya.

Sementara itu, soal pengajuan permohonan penahanan, pihaknya mengatakan memang ada proses tertentu yang harus dijalani.

"Soal penangguhan penahanan memang ada proses di titik tertentu itu di akhir-akhir sehingga sampai meninggal itu ada perubahan dari status tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan karena prosesnya sudah P21," tuturnya.

Sambungnya, "Dan proses itu diketahui secara langsung baik oleh almarhum oleh keluarganya maupun oleh penasehat hukumnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan bahwa awal penahanan Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan sehat. Namun, mulai menderita sakit ketika telah berada di dalam tahanan.

Hal tersebut dikatakan sekaligus membalas cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang mempertanyakan alasan penyidik menahan Maaher, padahal dalam keadaan sakit.  

"Ketika ditahan kan dia enggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," katanya kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Maaher saat menjadi tahanan Bareskrim sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berlangsung selama sepekan hingga yang bersangkutan dinyatakan sehat kembali.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke Kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan, pada saat itulah sakit," katanya.

Sambungnya, "Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di rutan negara Bareskrim," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: