Negara Ini Kekeuh Tak Mau Ubah RUU yang Haruskan Facebook Bayar Berita
Australia tak akan mengubah usulan undang-undang (UU) yang mewajibkan Google dan Facebook membayar konten berita walau ada pertentangan dari perusahaan-perusahaan teknologi itu.
Melansir Reuters, Senin (22/2/2021), Facebook telah memprotes keras UU itu, lalu memblokir seluruh konten berita dan sejumlah akun pemerintah negara bagian dan kementerian/lembaga Australia. Facebook dan pemerintah setempat pun membahas perubahan UU itu selama akhir pekan.
Akan tetapi, parlemen mengatakan tak akan ada amandemen lebih lanjut. "RUU, sebagaimana adanya, memenuhi keseimbangan yang tepat," ujar Menteri Keuangan Australia, Simon Birmingham.
Baca Juga: Investor Institusi Makin Terbuka dengan Bitcoin, Harga Sempat Tembus Rp820 Juta per Keping!
Baca Juga: Warganet: Emas Lebih Baik dari Bitcoin, Begini Kata Orang Terkaya Dunia
Dalam RUU itu, pemerintah meminta agar Facebook dan Google membayar konten berita buatan outlet berita Australia dan memperlakukan mereka dengan adil dan sah.
RUU itu juga memuat pernyataan, "Pemerintah memiliki hak menunjuk seorang arbiter untuk menetapkan biaya lisensi konten jika negosiasi pribadi gagal."
Google menandatangani kesepakatan dengan outlet berita top Australia. Di sisi lain, Facebook melawan hukum tersebut.
Menanggapi itu, Birmingham mengatakan, "Tak ada alasan bagi Facebook untuk tak melakukan apa yang Google terapkan."
Perwakilan Facebook menolak berkomentar terkait RUU yang sudah majelis sahkan karena mendapat mayoritas dukungan senator.
Sementara, DIGI yang mewakili Facebook, Google, dan Twitter menyetujui adopsi kode praktik industri demi mengurangi penyebaran misinformasi secara daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: