Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Jokowi Belum Pernah Laporkan Orang dengan UU ITE'

'Jokowi Belum Pernah Laporkan Orang dengan UU ITE' Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal untuk para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu, (17/2/ 2021). | Kredit Foto: Biro Pers, Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya keinginan terhadap masyarakat luas untuk memberikan kritik yang membangun kepada pemerintah agar pelayanan publik lebih optimal lagi. Namun, masyarakat tampaknya masih ketakutan untuk mengkritik pemerintah lantaran adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya, Prof Henry Subiakto, mengatakan, Presiden Jokowi memahami bahwa betul kritik itu dalam konteks demokrasi akan membuat pemerintahan menjadi lebih baik, lebih hati-hati, lebih dewasa, lebih cerdas, dan sebagainya.

Baca Juga: Belajar dari India, Jokowi: Zona Merah Satu RT tapi Lockdown Satu Kota, Kan Gak Lucu

"Makanya, beliau minta supaya ada pengkritik pada pelayanan publik supaya menjadi lebih baik. Presiden paham tentang itu," kata Henry dikutip dari akun Youtube Karni Ilyas Club pada Minggu, 21 Februari 2021.

Memang, ia mengakui ada pihak yang memanfaatkan UU ITE untuk kepentingan konflik tertentu. Namun, kata dia, Jokowi selama menjadi Presiden RI dua periode (2014-2019 dan 2019- 2024) tidak pernah melaporkan seseorang dengan menggunakan pasal yang termaktub dalam UU ITE.

"Kalau saya belum pernah menemukan UU ITE dipakai oleh Presiden. Presiden belum pernah menggunakan UU ITE untuk melaporkan seseorang, tidak ada kasusnya. Kedua, menteri yang baru pakai UU ITE itu Pak Luhut. Tapi itu diberhentikan," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah atau Presiden Jokowi tidak melarang masyarakat untuk mengkritik karena memang mengkritik dan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi sebagai hak warga negara dalam Pasal 28 UUD RI 1945.

"Artinya, memang tidak ada larangan pada kritik dan berpendapat. Makanya, presiden minta supaya dikritik, tidak ada larangan terhadap berpendapat," jelas dia.

Menurut dia, masyarakat saat ini memanfaatkan media sosial bukan hanya menimbulkan kebisingan dan keriuhan saja, melainkan juga kadang kala banyak yang melanggar hukum dengan memfitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik. Padahal, perbuatan seperti itu dilarang UU, baik KUHP maupun UU ITE.

"Cuma bedanya, KUHP tidak menyebut menggunakan internet dan kalau UU ITE jelas disebutkan siapa yang mendistribusikan, mentransmisikan dengan sengaja. Jadi, UU ITE tidak membuat norma baru karena normanya ada di KUHP," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi punya keinginan terhadap masyarakat luas. Keinginan itu berupa kritik yang membangun kepada pemerintah agar pelayanan publik lebih optimal lagi. Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutan di laporan akhir tahun Ombudsman RI, Senin kemarin. Jokowi juga berharap pihak yang dikritik bisa memberikan perbaikan pelayanan.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan perbaikan," kata Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: