Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sumut Sampaikan Laporan SPT Tahunan Melalui E-Filling

Gubernur Sumut Sampaikan Laporan SPT Tahunan Melalui E-Filling Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Utara. SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) yang diwakili oleh Kakanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono.

Edy Rahmayadi mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Baca Juga: Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa.....

"Saya mengajak masyarakat untuk patuh dalam pendaftaran menjadi Wajib Pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.“Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.” katanya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Diskon Pajak Bikin Potensi Pasar Otomotif Akan Naik 25 Persen

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: