Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan.
Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021). Baca Juga: Ini yang Paling Terbebani Jika Pilkada- Pilpres 2024 Dilaksanakan Serentak
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil