Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investasi Cryptocurrency Negara Ini Cuma Buat Orang Kaya yang Punya ....

Investasi Cryptocurrency Negara Ini Cuma Buat Orang Kaya yang Punya .... Logo bitcoin berada di atas sebuah buku. | Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand meluncurkan konsultasi publik mengenai usulan kualifikasi investor aset kripto (cryptocurrency).

Saat ini, SEC Thailand sedang meminta komentar publik soal usulan kualifikasi investor kripto; termasuk persyaratan pengalaman perdagangan dan nominal pendapatan.

Sebagai bagian inisiatif, SEC berniat mengadakan diskusi publik lewat halaman Facebook pada 24 Maret. "Konsultasi publik akan berlanjut hingga 27 Maret," ujar pihak perwenang, sebagaimana Warta Ekonomi lansir dari Cointelegraph, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Atasi Ketidakstabilan Bitcoin, Negara Ini Bakal Rilis Dolar Digital Sendiri

Baca Juga: 'Cryptocurrency Bukan Alat Pembayaran yang Sah', Kata Bank Sentral Negara ....

Berdasarkan usulan makalah, regulator berniat menetapkan batasan kuat pada perdagangan aset kripto di Thaland; termasuk mewajibkan investor kripto lokal memiliki aset bersih setidaknya 10 juta baht (sekitar Rp4,7 miliar) dan berpendapatan tahunan 1 juta baht (sekitar Rp467,1 miliar).

Usulan aturan menyebut, "Kekayaan bersih investor tak akan termasuk nilai real estate untuk tempat tinggal permanen."

Pedagang aset kripto juga mesti memiliki 2 tahun pengalaman sekuritas/derivatif, berpendidikan investasi, serta memperoleh sertifikasi khusus dari lembaga resmi.

Dengan aturan baru, otoritas bertujuan melindungi investor. "Cryptocurrency merupakan inovasi finansial dengan volatilitas tinggi; membutuhkan pengetahuan dan pemahaman, serta profil risiko yang tidak terlalu sensitif terhadap kerugian investasi," begitulah kata Sekretaris Jenderal SEC, Ruenvadee Suwanmongkol.

SEC tak segera menanggapi permintaan berkomentar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: