Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan tidak ada laporan masyarakat terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dicek tidak ada laporan itu di Bareskrim," kata Rusdi.
Baca Juga: Jokowi Dilaporkan, Ferdinand Langsung Blak-blakan, Ternyata... Nama Anies Juga Disebut-sebut
Adapun, di kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka. FPI sendiri sudah ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil