Malang Nian Nurhadi Masih Membela Diri: Rp35,8 Miliar yang Nikmati Ya Mantu...
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto.
Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya kerja sama di proyek tersebut.
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, ia menganggap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan, tegas tadi. Ditegaskan oleh Pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," cetus Rudjito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto