5. Panitia Kongres AHY, pada Maret 2020 mengusir pemilik hak bicara keluar ruang sidang kongres, sehingga tidak ada penyampaian pokok bahasan dan tanpa persidangan.
6. Tidak ada pertanggungjawaban SBY sebagai ketua umum terdahulu. Tidak bertata acara Kongres, tidak bahas tatib, tidak bahas program kerja, tidak bahas rancangan atau perbaikan AD/ART dan tidak ada demisioner. Ini sangat berbahaya.
Baca Juga: 'Demi Tuhan SBY Tidak Berkeringat Sama Sekali, Apalagi Berdarah-darah! Cuma Sumbang...'
7. Kongres 2020 melalui ketua ketua DPD berbulat tekad secara aklamasi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum. Tidak ada suara DPC.
8. Pemecatan kader tidak prosedural. Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkrah. Kader yang dipecat atau di plt lakukan gugatan di pengadilan untuk batalkan pemecatan. Gugatan bisa jadi ujungnya batalkan kepengurusan AHY.
9. Kenyataan terpahit dan paling menyakitkan SBY. "KLB Tidak bisa ditahankan lagi dan KLB adalah buah dari karma sumpah muhabalah yang mereka buat sendiri," tutur Yan Rizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti