Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak, KPK: Biasalah!

Ada Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak, KPK: Biasalah! Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bersedia merinci kasus tersebut. Kata dia, penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yg sedang kita lakukan," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Alex meminta semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik. Dia pun berjanji akan menyampaikan keterangan rinci setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose nanti kita tetapkan tersangka langsung kita tahan orangnya, proses berikutnya cepat," jelas dia.

Ia mengungkapkan, motif kasus suap pajak tersebut mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Misalnya, sebuah perusahaan harus menyuap oknum pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.

"Biasa lah kalau dipajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak," sambung dia.

"Kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan," sambung Alex.

Dia menyebut, total kasus dugaan suap pajak tersebut bernilai puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Alex.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: