Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bersedia merinci kasus tersebut. Kata dia, penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yg sedang kita lakukan," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Alex meminta semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik. Dia pun berjanji akan menyampaikan keterangan rinci setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose nanti kita tetapkan tersangka langsung kita tahan orangnya, proses berikutnya cepat," jelas dia.
Ia mengungkapkan, motif kasus suap pajak tersebut mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Misalnya, sebuah perusahaan harus menyuap oknum pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.
"Biasa lah kalau dipajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak," sambung dia.
"Kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan," sambung Alex.
Dia menyebut, total kasus dugaan suap pajak tersebut bernilai puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Alex.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat