Eits!! PAN Ikut Ngerongrong Mas Anies Lepas Saham Bir: Tegas dong Kaya Pak Jokowi
Lebih lanjut, ia melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya dijadikan "bumper" bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel.
"Karena pemprov berstatus sebagai regulator juga sehingga pemilik saham lainnya merasa aman," katanya.
Jelasnya, selama ini Pemprov selalu bilang penjualan saham bir tersebut terganjal restu DPRD DKI Jakarta. Karena itu, Fraksi PAN mendukung penuh langkah Pemprov DKI menjual saham bir tersebbut.
"Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil