Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Rupiah Digital?

Apa Itu Rupiah Digital? Warga menerawang uang rupiah saat sosialisasi Pekan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Nasional 2020 dan sosialisasi mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna mendorong upaya penetrasi penerapan teknologi transaksi QRIS yang dimiliki Bank bjb kepada karyawan serta nasabah. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa

Perbedaan antara Mata Uang Digital, Virtual, dan Crypto

Rupiah digital termasuk kedalam kategori CBDC yang tentu saja berbeda dengan mata uang crypto seperti Bitcoin dan Ethereum. Namun karena terdapat banyak varian, mata uang digital dapat dianggap sebagai superset dari mata uang virtual dan cryptocurrency.

Jika diterbitkan oleh bank sentral suatu negara dalam bentuk yang sudah diatur sebelumnya, itu disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC). Sementara CBDC hanya ada dalam bentuk konseptual, Inggris, Swedia, dan Uruguay adalah beberapa negara yang telah mempertimbangkan rencana untuk meluncurkan versi digital dari mata uang fiat asli mereka.

Seiring dengan CBDC yang diatur, mata uang digital juga bisa ada dalam bentuk yang tidak diatur oleh otoritas keuangan negara. Dalam kasus terakhir, ini memenuhi syarat untuk disebut sebagai mata uang virtual dan mungkin berada di bawah kendali pengembang mata uang, organisasi pendiri, atau protokol jaringan yang ditentukan, alih-alih dikendalikan oleh regulasi terpusat. Contoh mata uang virtual tersebut termasuk cryptocurrency, dan sistem moneter yang berkaitan dengan kupon atau hadiah.

Cryptocurrency adalah bentuk lain dari mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi dan untuk mengelola dan mengontrol pembuatan unit mata uang baru. Bitcoin dan ethereum adalah cryptocurrency yang paling populer. Namun mata uang virtual dan cryptocurrency dianggap sebagai bentuk mata uang digital yang tidak diatur oleh negara.

Pada intinya, mata uang digital adalah bentuk mata uang yang diatur atau mungkin tidak diatur oleh regulasi badan keuangan suatu negara yang tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Mata uang virtual adalah sebuah mata uang yang tidak diatur dalam regulasi suatu negara dan dikontrol penuh oleh pengembangnya, organisasi pendiri, atau protokol jaringan yang ditentukan. Sedangkan cryptocurrency adalah mata uang yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi serta untuk mengelola dan mengontrol pembuatan unit mata uang baru.

Bank for International Settlement (BIS) membuat laporan jika pembuatan CBDC harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasabah. BIS menyebutkan terdapat enam kebutuhan utama nasabah, yakni privasi, mudah digunakan, aman layaknya uang tunai, akses yang universal, pembayaran ke luar negeri, dan kegunaan peer-to-peer. Berdasarkan enam kebutuhan tersebut, terdapat tiga model CBDC yang dapat disajikan:

a. Indirect CBDC: Tagihan atau claim dilakukan ke pihak perantara seperti bank komersial. Tugas bank sentral hanya melakukan pembayaran ke pihak bank komersial.

b. Direct CBDC: Tagihan atau claim dilakukan langsung ke bank sentral negara.

c. Hybrid CBDC: Tagihan atau claim dilakukan langsung ke bank sentral, namun bank komersial yang melakukan pembayaran.

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Patrick Trusto Jati Wibowo
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: