Rouhani Ngeluh Disanksi AS karena Negaranya Rugi USD200 Miliar
Pada Juli 2019, Iran memperkaya uraniumnya hingga lebih dari 4,5 persen. Hal itu jelas melanggar JCPOA. Sebab Iran hanya diperkenankan melakukan pengayaan pada level 3,67 persen.
Pada Desember 2020 parlemen Iran telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkannya melakukan pengayaan uranium setidaknya hingga 20 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: