Rouhani Ngeluh Disanksi AS karena Negaranya Rugi USD200 Miliar
Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan kerugian yang dialami negaranya akibat diterapkannya kembali sanksi ekonomi oleh Amerika Serikat (AS) mencapai 200 miliar dolar AS. Sanksi terhadap Teheran diaktifkan kembali pada era pemerintahan Donald Trump.
“Beberapa teman mengatakan AS harus terlebih dulu memberikan kompensasi atas kerugian yang telah dilakukannya terhadap Iran, yang tentu saja lebih dari 200 miliar dolar AS," kata Rouhani dalam pidatonya pada Kamis (4/3/2021), dikutip laman Al Arabiya.
Baca Juga: Senggol Senjata Nuklir, Netanyahu Segera Matangkan Serangan ke Iran
Rouhani menyebut, untuk saat ini negaranya akan menyerahkan klaim ganti rugi ke tahap berikutnya. Namun pertama-tama, AS harus menunjukkan iktikad baik dengan mencabut sanksi dan memenuhi kewajibannya.
"Jika pemerintahan baru AS ingin menebus kesalahan dari pemerintahan sebelumnya, kami telah membiarkan jalan yang jelas bagi mereka," ujar Rouhani.
Pada 2018, Trump memutuskan menarik AS dari kesepakatan nuklir Iran atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Trump berpandangan JCPOA "cacat" karena tak turut mengatur tentang program rudal balistik dan peran Iran di kawasan. Trump kemudian memberlakukan kembali sanksi ekonomi terhadap Teheran.
Presiden AS Joe Biden telah mengisyaratkan niatnya untuk membawa kembali negaranya ke JCPOA. Namun, hingga kini belum ada langkah signifikan yang diambil Biden untuk menyelamatkan JCPOA. Sejak AS mundur, Iran telah mengingkari beberapa komitmen yang dibuatnya di JCPOA, termasuk perihal pengayaan uranium.
Pada Juli 2019, Iran memperkaya uraniumnya hingga lebih dari 4,5 persen. Hal itu jelas melanggar JCPOA. Sebab Iran hanya diperkenankan melakukan pengayaan pada level 3,67 persen.
Pada Desember 2020 parlemen Iran telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkannya melakukan pengayaan uranium setidaknya hingga 20 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: