Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir keras kesediaan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut).
"Selama ini mengelak, kini sudah terang benderang," kata AHY dalam jumpa persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Tegas! AHY Sebut KLB Kubu Moeldoko Abal-abal: Ilegal dan Inkonstitusional
AHY mengaku ingat betul pernyataan mantan Panglima TNI itu terkait gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat (GPKPD) beberapa waktu lalu. Kala itu, kata dia, Moeldoko mengaku tidak tahu, bahkan tidak ikut serta dalam gerakan tersebut.
"Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, berlangsung ekstra cepat.
Dibuka pukul 14.50 WIB oleh deklarator sekaligus senior Partai Demokrat, Etty Manduapessi, kongres kemudian diserahkan kepada Jhoni Allen Marbun sebagai pimpinan sidang.
Kurang dari 40 menit, atau sekitar pukul 15.35 WIB, kongres telah memutuskan 8 hal penting. Termasuk Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.
Proses pemilihan ketua umum berjalan kurang dari lima menit sejak pengusulan nama calon hingga pemilihan. Jhoni Allen sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada peserta kongres siapa saja yang mereka inginkan menjadi calon ketua umum.
Atas pertanyaan itu, dua nama mencuat dari beberapa peserta, yakni Jenderal TNI Moeldoko dan Marzuki Alie. Jhoni Allen kemudian meminta masing-masing pendukung kedua kandidat untuk berdiri.
Tidak ada angka pasti berapa jumlah peserta yang berdiri saat disebutkan mendukung Moeldoko. Namun secara pandangan mata, jumlahnya memang lebih banyak dari pendukung Marzuki Alie. Jhoni Allen pun menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum.
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," sebut Jhoni membacakan putusan KLB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: