Boyamin menegaskan tidak akan segan-segan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila lambat menangani perkara tersebut. "MAKI dukung KPK percepat penanganan kasus ini, karena saya yakin sudah terpenuhi dua bukti, setelah ditingkatkan ke penyidikan," katanya pula.
Lebih lanjut, ia pun menduga ada temuan aliran dana yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus ini, karena diduga ada aliran uang dari hasil dugaan korupsi itu.
"Saya yakin kerugian akibat kasus ini tidak kecil, karena proses FTZ ini bisa jadi banyak pungutan liar," demikian Boyamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat