Dengan hormat kami ucapkan terima kasih kepada presiden republik Indonesia yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari pp3 maupun laskar FPI per tanggal 4 Februari 2010 melalui surat kemenko polhukam tertanggal 25 Februari 2001.
Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa presiden Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan unwilling dan unable dan tidak mampu untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Buntut Minta Tuhan Laknat Polri, Amien Rais Habis Dikata-katain Ferdinand, Telak Bos!
Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku atas nama tim TP3 tertanggal Muhammad Amien Rais kedua Abdullah hehamahua.
"Surat ini juga ditembuskan kepada menko polhukam Pak Mahfud dan mensesneg Pak Pratikno demikian terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Marwan Batubara saat membacakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti