Bank Syariah Indonesia Tawarkan Pembiayaan Perumahan Berjangka Waktu 30 Tahun
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi mengatakan bahwa perseroan menargetkan menyalurkan pembiayaan perumahan lebih dari Rp 38 triliun hingga akhir 2021. Hal itu dilakukan melalui berbagai program pembiayaan perumahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Bank Syariah Indonesia melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan kepemilikan rumah," kata Hery dalam keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).
Baca Juga: Kepercayaan Terjaga, Pembiayaan Bank Syariah Tetap Moncer di 2020
Salah satunya melalui program pembiayaan BSI Griya Hasanah yang menggunakan akad Syariah dengan margin khusus dengan jangka waktu pembiayaan hingga 30 tahun. Hery mengatakan program ini diharapkan dapat menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat yang ingin membeli rumah sesuai prinsip syariah dan menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah impian.
“Kami berharap program ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mewujudkan hunian impian dengan berbagai kemudahan dan penawaran terbaik,” katanya.
Dia mengatakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, baik tapak maupun susun atau ingin melakukan takeover KPR ini, berlaku mulai Maret 2021. Program ini merupakan salah satu komitmen BSI untuk turut membangkitkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Promo BSI Griya dengan margin special mulai setara 3,3 persen (effective per annum) pada 1 tahun pertama, selanjutnya 10 persen (effective per annum) sampai akhir pembiayaan ini dapat diakses masyarakat di seluruh kantor Bank Syariah Indonesia. Masyarakat pun dapat memilih metode angsuran berjenjang dan tetap.
"Masyarakat dibebaskan dari biaya admin, appraisal dan provisi. Pembiayaan perumahan merupakan salah satu fokus Bank Syariah Indonesia. Saat ini, sebanyak lebih dari 3 ribu proyek pengembang perumahan telah bekerjasama dengan BSI," kata Hery.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq