Dengar Ya! Yang Masih Senggol-Senggol Jokowi, Kamu Bakal Digibeng Ngabalin: Pasti Saya Lawan!
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, menilai prahara yang terjadi pada Partai Demokrat hingga terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan urusan internal partai berlambang Mercy ini.
Karena itu, pihaknya pun berkeras untuk tidak menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam masalah tersebut. Sebab, menurut dia, waktu dan pikiran Jokowi dikonsentrasikan untuk mengurus bangsa dan negara. Baca Juga: AHY: Jangan Harap Kebebasan di Negeri ini Dijamin oleh Negara
"Urusan KLB, Demokrat adalah urusan remeh temeh INTERNAL kalianlah. Waktu, pikiran dan tenaga Presiden dikonsentrasikan full untuk melayani Bangsa dan Negeri ini," cuitnya seperti dikutip dalam akun Twitternya, Senin (8/3/2021). Baca Juga: AHY Marah-Marah Moeldoko Lakukan Kudeta: Contoh Buruk dalam Demokrasi
Lanjutnya, ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan diam jika ada pihak-pihak yang menyeret nama Kepala Negara dalam urusan Partai Demokrat.
"Jangan berpolitik kalau nggak becus ngurus partai yang kemudian menyeret-nyeret nama Jokowi. kamu pasti saya lawan. ingat itu!" tegasnya.
Diketahui, hasil KLB yang digelar oleh pendiri, mantan kader hingga kader aktif, di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021.
Bahkan, hasil KLB membuat delapan keputusan penting, salah satunya yakni memberhentikan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dari posisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
AHY Melawan
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit
Sebab, menurut AHY, KLB di Sumut digelar dengan tidak berdasarkan pada AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.
"Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal," ucap AHY di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai. Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," tegasnya.
Selain itu, AHY, pada Minggu (7/3) di Kantor DPP Partai Demokrat, pihaknya mengumpulkan seluruh kadernya pada tingkatan DPD, DPC hingga tingkat ranting pada 34 provinsi. Baca Juga: Rocky Gerung: Sekalian Saja Moeldoko setelah KLB Deli Serdang, bikin KLB Abal-Abal Lagi
“Yang jelas kita punya musuh bersama hari ini, aktor eksternal, yaitu KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan segelintir kader, banyak juga dari mereka yang sudah dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Moekdoko ingin menggulingkan kepemimpinannya secara resmi berdasarkan Kongres V Partai Demokrat yang digelar di Senayan, Jakarta pada 15 Maret 2020 lalu.
Tegasnya, kepemimpinan dirinya telah sah secara hukum. “Konstitusi partai kita, AD/ART yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui kementerian hukum dan ham yang juga sudah masuk ke dalam lembaran negara,” tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil