Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amien Rais Bawa Tim Temui Jokowi, Bahas Isi Surat Al-Maidah dan An-Nisa

Amien Rais Bawa Tim Temui Jokowi, Bahas Isi Surat Al-Maidah dan An-Nisa Kredit Foto: Instagram Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (9/3/2021). Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Amien Rais di hadapan Jokowi yang didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno menjelaskan latar belakang dibentuknya TP3. Menurutnya, TP3 dibentuk berdasarkan hukum kardinak yang ada di Alquran Surat Al-Maidah ayat 32 dan An-Nisa ayat 95.

Baca Juga: Amien Rais Cs Datang ke Kantor Jokowi, Eh ada yang Bilang Neraka Jahanam..

Dalam ayat 32 Al-Maidah, kata Amien, disebutkan barang siapa yang membunuh seseorang, maka dianggap juga telah membunuh umat manusia. Begitu pula barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia.

Lebih lanjut Amien menjelaskan ayat 95 Surat An-Nisa yang menyebutkan bahwa seseorang yang membunuh orang beriman akan ditempatkan di neraka jahanam. Kata Amien, mengutip ayat tersebut, pembunuh itu akan kekal berada di sana.

"Berdasarkan arahan dari Alquran itulah, TP3 dibentuk dan diketuai oleh Abdullah Hehamahua yang berusaha, sesuai kemampuan kami semua untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa enam anak muda syuhada itu," ungkap Amien dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Amien juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Jokowi yang telah menerima rombongan TP3. Adapun permintaan audiensi kepada presiden telah disampaikan pihak TP3 pada 4 Februari lalu.

"Saya atas nama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Presiden memenuhi permintaan kami untuk melakukan audiensi, seperti termaktub dalam surat kami tanggal 4 Februari 2021, Alhamdulillah," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, anggota TP3 lainnya, Marwan Batubara menuturkan, tujuan dari tim ini untuk mengawal penyelidikan dan mencari fakta atas kasus pembunuhan enam laskar FPI. Pihaknya berkeyakinan bahwa enam laskar itu merupakan anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum atau extra judicial killing.

"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi, temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.

Oleh karena itu, TP3 menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila maupun UUD 1945.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: