Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Terima Usulan Provinsi Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

DPR Terima Usulan Provinsi Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima usulan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Usulan ini disampaikan Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menerima langsung usulan tersebut. Dia mengatakan, perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Komisi III DPR Persilahkan Jika UU KPK Direvisi Lagi

Menurutnya, langkah serius dari Tim Kerja BP2DIM dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau.

Dia menilai, usulan tersebut merupakan sebuah langkah positif dan maju. Namun, dirinya meminta agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.

"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, Perguruan Tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini," kata Guspardi, Jumat (12/3/2021).

Sejauh ini, Guspardi menjelaskan, Komisi II sedang melakukan kajian perevisian terhadap Undang-Undang di beberapa provinsi lantaran aturan pembentukan provinsi tersebut dinilai sudah tidak cocok lagi pada saat ini.

Dia pun mencontohkan seperti UU pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan RIS tahun 1958. Sudah ada komitmen Komisi II untuk merevisi UU pembentukan provinsi yang sudah akan habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021.

Selain itu juga di beberapa Provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan Provinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," ujar politikus PAN itu.

Di samping itu, sambung legislator asal Sumatera Barat ini, dalam masyarakat Minang itu ada nilai luhur dan khas yakni Orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, maka tidak diakui lagi sebagai orang Minang.

"Saya menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM ini, perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini," usul anggota Baleg DPR RI itu.

Pada audiensi yang digelar Selasa 9 Februari 2021 kemarin, ada 11 orang dari Tim Kerja BP2DIM, mulai dari yang muda sampai yang paling tua, termasuk Inisiator ide awal gagasan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Mochtar Naim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: