Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR Persilahkan Jika UU KPK Direvisi Lagi

Komisi III DPR Persilahkan Jika UU KPK Direvisi Lagi Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menawarkan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menginisiasi revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tawaran ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang curhat dan mengeluhkan bahwa UU KPK yang baru tidak memberikan kewenangan kepada Dewas KPK.

"Tadi mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan Ketua Dewas [KPK], saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Arsul mengakui UU KPK yang berlaku saat ini memang perlu disempurnakan, salah satunya untuk memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. DPR terbuka bila UU KPK mau direvisi lagi saat ini.

"Jadi kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci, UU itu karena buatan manusia buatan pemerintah dan DPR ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," jelasnya.

Wakil Ketua MPR ini pun mengaku bahwa dirinya akan menjadi orang yang menyetujui jika KPK menginginkan adanya revisi tersebut. Baca juga: Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

"Saya termasuk orang yang bersedia kalo itu memang dikehendaki jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," ungkap Arsul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: