Eks wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyerahkan kembali keputusan untuk mengubah masa jabatan presiden kepada Jokowi. Namun, ia meyakini Jokowi tidak akan setuju terkait wacana tersebut.
"Jadi menurut saya pada akhirnya ini bergantung pada seorang Jokowi apakah dia emang kesemsem untuk tiga periode atau tidak karena semua alatnya, semua medianya Jokowi bisa melakukan untuk mengubah masa jabatan presiden yang terpilih sebagai presiden menjadi tiga kali," ungkapnya.
Adapun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, bahwa godaan untuk memperpanjang masa jabatan presiden merupakan godaan tertinggi sistem presidensial. Setidaknya hal tersebut pernah terjadi pada dua presiden Indonesia terdahulu, Soekarno dan Soeharto.
Adanya fakta sejarah tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa hal yang sama juga menggoda Jokowi saat ini.
"Bukan tidak mungkin godaan yang sama kemudian mengalir ke diri presiden Jokowi," kata Feri dalam sebuah diskusi, Kamis (11/3).
Lebih lanjut Feri menjelaskan, godaan tersebut mungkin saja diambil Jokowi mengingat Istana kerap mengendalikan banyak hal yang menjadi kritik publik luas. Jokowi bersama koalisinya dianggap bisa mengantisipasi kritik publik seperti soal UU KPK, KUHP, dan yang terbaru omnibus law UU Cipta Kerja.
"Apa saja kritik publik, kekuatan politik sebesar apapun ujungnya mampu dikendalikan oleh pemerintah. Ketika itu saya pikir sudah jadi pemahaman di sekeliling presiden bahwa presiden mampu mengendalikan banyak hal," ungkapnya.
Selain itu, Feri menambahkan, godaan untuk memperpanjang jabatan presiden menjadi tiga periode tidak hanya milik Jokowi, tetapi juga bisa datang dari orang-orang di lingkaran Istana yang ingin melanggengkan kekuasaan. Menurutnya, orang-orang di sekitar Jokowi dinilai bisa mempengaruhi Jokowi agar mau melanjutkan kepemimpinannya menjadi tiga periode dengan menyampaikan berbagai alasan logis.
"Kalau jadi tiga periode dipastikan akan ada banyak hal yang dilakukan oleh kelompok presiden saat ini. Mungkin setelah tiga periode akan ada bicara empat periode karena kekuasaan itu selalu menggoda yang kemudian tidak akan luput dari presiden Jokowi dan orang-orang di lingkarannya untuk tergoda," ucapnya.
Selain inkonstitusional, Feri mengatakan, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya akan membuat regenerasi poltik menunggu dengan jarak yang panjang. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.
"Jangan sampai presidennya itu-itu terus dan konstitusinya berbeda dari prinsip yang dikehendaki undang-undang dasar" kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti