Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Mati Warisan Kolonial, Sindiran Imparsial: Indonesia Setengah-setengah Adopsi Hukum Belanda

Hukuman Mati Warisan Kolonial, Sindiran Imparsial: Indonesia Setengah-setengah Adopsi Hukum Belanda Kredit Foto: Ilustrasi.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Imparsial Amalia Suri mengungkapkan penerapan hukuman mati di Indonesia sebenarnya mewarisi hukum kolonial Belanda. Meski begitu Indonesia dinilai setengah-setangah dalam menetapkan sistem hukuman tersebut.

"Kita masih mempraktekan hukuman mati ini mewarisi hukum kolonial Belanda," ujar Amalia dalam webinar berjudul 'Hukuman Mati untuk Koruptor, Apakah Tepat?', baru-baru ini.

Baca Juga: Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Amalia menilai hal itu ironis karena Belanda sendiri saat in telah mencabut penerapan vonis mati dari sistem hukumnya. Namun, Indonesia malah masih tetap mengadopsinya hingga kini.

"Walaupun sebenarnya lucu juga, Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati di semua aturan hukum di negaranya," tutur Amalia.

Indonesia dinilai bertindak setengah-setengah dalam mengadopsi sistem hukum di Belanda. Mengingat Indonesia tidak ikut mencabut penerapan hukuman mati.

Sementara itu di tingkat internasional, sejak 2009, ada 106 negara yang secara penuh menghapus hukuman mati dari hukum positifnya.

Lalu ada 36 negara masih ada hukuman mati tapi sudah tidak melakukan eksekusi dalam 10 tahun terakhir. Kemudian negara yang masih menjalani vonis hukuman mati hanya tinggal sekitar 50 negara termasuk Indonesia.

"Jadi kita termasuk minoritas yang masih mempraktekan hukuman mati," ungkap Amalia.

Penerapan hukuman mati, menurut Amalia, merupakan hal yang ironis karena dalam konstitusi hak hidup mendapatkan jaminan. Hak hidup dinilai hak paling dasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun.

"Ironis malah ada UU kita yang masih melegalkan hukuman mati," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: