Laporan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Andi Mallarangeng belum diterima polisi lantaran belum lengkap sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan Undang-undang ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andi yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Baca Juga: Ini Kata-kata yang Bikin Andi Mallarangeng Dipolisikan Demokrat Kubu Moeldoko
Koordinator Tim Hukum Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution, mengatakan, ia sempat adu pendapat dengan seorang perwira polisi terkait SOP pelaporan UU ITE. Namun, di tengah perdebatan itu, Razman mengatakan perwira polisi tersebut justru pergi meninggalkannya.
"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (perwira polisi itu) malah keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan. Cabut dia," kata Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Razman kecewa dengan pelayanan seperti itu. Ia meminta Kapolri Jenderal Sigit Prabowo mencopot perwira polisi tersebut. "Begitu pelayanan? Copot itu, mempermalukan," ujarnya seraya meninggikan nada biacaranya.
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami