Rahmad menyebut posisi majelis tinggi yang ada di Demokrat era AHY seperti merampas hak-hak demokrasi peserta kongres. Menurutnya, majelis tinggi dan kewenangannya diatur dalam AD/ART yang ditetapkan dalam Kongres V 2020.
Menurutnya, AD/ART partai mesti mengedepankan semangat demokrasi keterbukaan, transparan. Bukan justru demokrasi tertutup dalam AD/ART yang dinilai hasil karangan Demokrat tahun 2020.
"Nah, inilah yang kita hancurkan di KLB Deli Serdang sehingga seluruh peserta kongres sepakat untuk kembali ke AD/ART tahun 2005 di mana demokrasi Indonesia itu dibangun secara transparan," jelas Rahmad.
Baca Juga: Sudah Gerah dengan Tirani SBY, Prajurit Moeldoko Buka-bukaan Borok Demokrat Kubu AHY, Gak Kebayang!
Prahara Partai Demokrat makin memanas usai perhelatan KLB di Sibolangit, Deli Serdang. Dalam KLB itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai ketua umum periode 2021-2025. Dualisme kepengurusan muncul.
Kubu AHY merespons bahwa abal-abal yang memilih Moeldoko adalah abal-abal dan ilegal. Dua pihak yang bertikai pun akan saling berhadapan di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo