Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Kartel?

Apa Itu Kartel? person holding fan of U.S. dollars banknote. | Kredit Foto: Unsplash/Sharon Mccutcheo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kartel adalah organisasi yang dibentuk dari kesepakatan antara sekelompok produsen barang atau jasa untuk mengatur pasokan atau memanipulasi harga. Kartel biasanya merupakan asosiasi dalam bidang bisnis yang sama, dan merupakan aliansi para pesaing.

Sebagian besar negara menganggap kartel sebagai perilaku anti persaingan, karena perilaku kartel mencakup penetapan harga hingga penurunan output.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. Market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Baca Juga: Apa Itu Kapitalisme?

Beberapa kartel dibentuk untuk mempengaruhi harga barang dan jasa yang diperdagangkan secara legal, sementara yang lain ada di industri ilegal, seperti perdagangan narkoba. Di Amerika Serikat, hampir semua kartel, apa pun jenis bisnisnya, ilegal berdasarkan undang-undang antitrust Amerika.

Kartel berdampak negatif pada konsumen karena keberadaannya menghasilkan harga yang lebih tinggi dan pasokan yang terbatas.

Kerugian dari Kartel

Dilansir dari Investopedia di Jakarta, Senin (15/3/21) Kartel beroperasi dengan merugikan konsumen karena aktivitas mereka bertujuan untuk menaikkan harga suatu produk atau jasa di atas harga pasar. Namun, perilaku mereka juga berdampak negatif dalam hal lain. Kartel mencegah pendatang baru ke pasar, bertindak sebagai penghalang untuk masuk. Kurangnya persaingan karena perjanjian penetapan harga menyebabkan kurangnya inovasi.

Perusahaan akan berusaha meningkatkan produksi atau produknya untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Dalam kartel, perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki insentif untuk melakukannya.

Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) adalah kartel terbesar di dunia. OPEC adalah kelompok yang terdiri dari 14 negara penghasil minyak yang misinya adalah untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan negara-negara anggotanya dan memastikan stabilisasi pasar minyak. Aktivitas OPEC legal karena undang-undang perdagangan luar negeri AS melindunginya.

Terlepas dari kenyataan bahwa OPEC dianggap sebagai kartel, anggota OPEC telah menyatakan bahwa itu bukanlah kartel sama sekali, melainkan sebuah organisasi internasional dengan misi yang legal, permanen, dan diperlukan.

Selain OPEC yang legal, terdapat kartel yang ilegal yaitu organisasi penyelundupan narkoba, terutama di Amerika Selatan. Organisasi-organisasi ini memenuhi definisi teknis sebagai kartel. Mereka adalah kelompok yang berafiliasi longgar yang menetapkan aturan di antara mereka sendiri untuk mengontrol harga dan pasokan suatu barang, yaitu obat-obatan terlarang.

Contoh paling terkenal dari hal ini adalah Kartel Medellin, yang dipimpin oleh Pablo Escobar pada 1980-an hingga kematiannya pada 1993. Kartel tersebut terkenal memperdagangkan sejumlah besar kokain ke Amerika Serikat dan dikenal karena metode kekerasannya.

Di Indonesia sendiri, praktik kartel masih terus dipantau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku lembaga independen dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. KPPU berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan praktik kartel.

Jika ternyata hasil pemeriksaan dengan berdasarkan bukti yang ada menyatakan pelaku usaha melakukan praktik kartel, maka KPPU memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang tersebut.

KPPU bertugas melakukan monitoring terhadap aktivitas perdagangan mulai dari penentuan harga produk yang rasional, distribusi, dan pasokan barang dari para pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: