Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT EEI Gelar RUPS, Komisaris Senggol Laporan Andri Cahyadi

PT EEI Gelar RUPS, Komisaris Senggol Laporan Andri Cahyadi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu Komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk Djoko Sumaryono angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat oleh Andri Cahyadi yang juga merupakan komisaris PT EEI, kepada Pimpinan Sinarmas Indra Widjaya ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Baca Juga: RUPST BTN Tunjuk Haru Koesmahargyo jadi Dirut BTN

Ia mengatakan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan PT EEI ini, lantaran hal tersebut merupakan transaksi di level pemegang saham atau share holder. 

“EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan,” katanya disela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI di Jakarta Selatan, Senin (15/3). Baca Juga: Laporkan Andi Mallarangeng, Tim Hukum Moeldoko Cs Debat dengan Polisi!

Dalam keterangan tertulisnya, Djoko menerangkan jika PT EEI memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas sebagai salah satu pemasok (supplier) batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis EEI. 

“Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah, dan terselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Ia juga memastikan, RUPS yang digelar hari ini juga tidak ada kaitanya dengan perkara antara Andri Cahyadi sebagai Komisaris PT EEI dengan Indra Wijaya bos dari Sinarmas. 

“RUPS hari ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan terbuka kepada publik dan regulator untuk melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagaimana pasal 78 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,” tandas Djoko. 

Sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Simarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri. 

Andri terpaksa menempuh jalur hukum dikarenakan ia merasa ditipu oleh pihak Sinarmas dalam kerja sama suplai kebutuhan batu bara.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: