Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Hak-Hak Perempuan di Sektor Sawit, Gapki akan Luncurkan Panduan Praktis

Penuhi Hak-Hak Perempuan di Sektor Sawit, Gapki akan Luncurkan Panduan Praktis Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri perkebunan kelapa sawit merupakan industri yang inklusif dan mampu menyerap banyak tenaga kerja dalam kegiatan hulu hingga hilirnya. Pada tahun 2020, total pekerja di seluruh rantai pasok industri perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 16,2 juta pekerja.

Tak dapat dimungkiri, dari total pekerja tersebut, pekerja perempuan juga memiliki peran penting dalam sektor sawit. Mereka bekerja di berbagai posisi termasuk pembersihan lahan, pembibitan, penyemaian, penyemprotan, perawatan, dan pengumpulan brondolan.

Baca Juga: Kebijakan WHO akan ALTi, Minyak Sawit Berpotensi Penuhi Kebutuhan Dunia

Kendati demikian, isu negatif terkait pekerja perempuan di sektor sawit masih saja disebarkan oleh pihak antisawit. Untuk menepis hal ini, diperlukan upaya-upaya perbaikan yang berkolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih, mengatakan bahwa pada awal 2019, Gapki bersama CNV International, Hukatan, dan Inkrispena melakukan penelitian tentang pekerja perempuan di sektor sawit pada dua perusahaan sawit di Lampung. Berdasarkan hasil penelitian itu, disusun Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit.

Panduan Praktis diharapkan dapat membantu pengusaha dan manajemen di sektor sawit dalam menyusun kebijakan di tingkat perusahaan, sekaligus memulai dan memperbaiki praktik dalam mendukung hak-hak pekerja perempuan. Panduan praktis idealnya dapat mempermudah dalam mengimplementasikan peraturan nasional dan standar internasional yang sudah ada sebelumnya dan relevan dengan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Panduan praktis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi semua pelaku industri sawit (perusahaan, petani, pekerja) untuk mewujudkan industri sawit berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal ini, Gapki, CNV International, dan Hukatan akan meluncurkan "Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit" pada tanggal 23 Maret mendatang. Peluncuran ini bertujuan untuk merefleksikan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di sektor sawit dalam mendukung praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan; berbagi pengetahuan dan penyebarluasan panduan praktis kepada manajemen perusahaan anggota Gapki dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, serikat pekerja, media, dan sebagainya; menginisiasi forum multipihak di sektor sawit yang khusus memperhatikan isu gender termasuk hak-hak perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: