Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan bahwa penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk seseorang bepergian masih dalam tahap pembahasan.
"Hal itu masih wacana. Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," katanya dalam siaran daring BNPB, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Swasta Temui Kendala Bantu Vaksinasi
Kemudian, vaksin tidak memberikan jaminan untuk terbebas dari Covid-19. Vaksin memberikan 65% perlindungan tubuh melawan Covid-19.
Wiku juga menjelaskan bahwa vaksinasi membutuhkan waktu sekitar 28 hari untuk memproduksi antibodi setelah suntikan vaksin dosis kedua.
Artinya, tanpa bukti bahwa antibodi sudah tercipta sejak vaksinasi kedua, pemegang sertifikat masih berpotensi tertular dan menularkan Covid-19.
"Apabila sertifikat tersebut tanpa studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus covid-19 selama melakukan perjalanan," pungkasnya.
Wiku meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksinasi dua kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: