Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amankan Cadangan Material, BBS Dakat Kontrak Suplai Batu dan Pasir Senilai Rp416 M

Amankan Cadangan Material, BBS Dakat Kontrak Suplai Batu dan Pasir Senilai Rp416 M Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Paska masuk pasar bursa efek, Berkah Beton Sadaya (BBS) Tbk makin gencar dalam meningkatkan produktifitas berbagai kontrak proyeknya. Untuk menjalankan itu, BBS melakukan berbagai kontrak suplay dalam rangka mengamankan sumber cadangan material kebutuhan poyek. 

Hal tersebut dilakukan demi melancarkan produktifitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Baru-baru ini BBS juga telah melakukan aksi konsolidasi rekanan dengan menandatangani kontrak suplai batu dan pasir senilai Rp416 M.  Baca Juga: Kisah Perusahaan Raksasa: Nippon Life, Asuransi Tajir Jepang yang Kuasai Mayoritas Bursa Efek Tokyo

Kontrak Kerjasama melibatkan rekanan dua perusahaan yakni PT Sinar Pasogit Quarry (SPQ) dan PT Rimba Jaya Semesta (RJS). Penandatanganan kontrak dilakukan oleh masing-masing direktur dan GM perusahaan pada hari Jumat 19 Maret 2021 di Subang Jawa Barat. Penandatanganan kontrak pertama antara Berkah Beton Sadaya dengan SPQ meliputi kewajiban rekanan untuk mensuplai pasir cor sebanyak 1.800.000m³ senilai Rp306 M selama kurun 5 tahun ke depan. Baca Juga: Bursa Semprot Perusahaan yang Harga Saham Naik Tak Beraturan, Termasuk Dua Perusahaan Erick Thohir

Sementara penandatanganan kontrak kedua dengan PT Rimba Jaya Semesta menyangkut suplai Batu Split sebesar 1.000.000m³ senilai 110 M untuk kurun waktu yang sama. Hasan Muldhani, Direktur Utama BBS dalam mengatakan bahwa kontrak suplai ini untuk mengamankan cadangan material demi memenuhi berbagai proyek yang akan dilaksanakan BBS. 

“Kerjasama yang kita lakukan dalam rangka mengamankan sumber cadangan material demi memenuhi banyaknya kontrak kerja yang harus dilaksanakan oleh BBS. Hal strategis lain, kontrak ini menjadikan stok kami melimpah sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk terhambat berproduksi,“ kata Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: