Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rizieq Shihab Dipaksa Sidang Virtual, Eks Petinggi FPI Koar-koar: Pelanggaran HAM!

Rizieq Shihab Dipaksa Sidang Virtual, Eks Petinggi FPI Koar-koar: Pelanggaran HAM! Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut jika pemaksaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir di persidangan virtual adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. HRS yang tidak menghendaki persidangan itu, disebut Munarman juga karena dasar pelanggaran KUHAP. "Serta pelanggaran konstitusi," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/3).

Munarman juga mempertanyakan pernyataan dari majelis hakim, yang menyebut bahwa persidangan virtual kali ini adalah kesempatan bagi HRS untuk memperoleh keadilan. Selain dari pernyataan lainnya, yang mengatakan jika HRS akan dipaksa tetap hadir meski tidak menghendakinya.

"Bagaimana mau keadilan, proses sidang virtual itu saja sudah merupakan pelanggaran hak terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk Sambil Teriak-Teriak Gak Ridho Hadir, Eits.. Sidang Lanjut, Hakim Menang!

Mengutip Nota Keberatan (eksepsi) pada perkara yang kini disidangkan di PN Jaktim, Munarman menyebut, pemanggilan HRS untuk hadir di sidang virtualnya tidak sesuai dengan Pasal 145 KUHAP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya. Dalam pasal itu pula dijelaskan, telah mengatur cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

"Berdasarkan Pasal 154 ayat (2), (4) & (6) KUHAP, apabila terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Munarman dan tim advokasi dalam eksepsi itu menyatakan, proses peradilan perkara pidana harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Hal tersebut, dinilainya tidak akan menjadi masalah, terlebih ketika terdakwa telah dilakukan penahanan oleh JPU yang tinggal membawa terdakwa dari tahanan ke persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: