Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Punya Waktu Banyak, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cuma Punya Waktu Seminggu Buat . . .

Tak Punya Waktu Banyak, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cuma Punya Waktu Seminggu Buat . . . Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan, berkas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap.

"Sudah kami sudah teliti. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ungkap Yasonna saat ditemui di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (21/3).

Dia menyebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar telah mengirim surat kepada pihak Demokrat versi KLB, Jumat (19/3) lalu. Mereka diberi waktu 7 hari atau satu minggu untuk melengkapi berkas yang diserahkan pekan lalu.

Baca Juga: Dibongkar Menkumham Dokumennya Belum Lengkap, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Bangga...

"Kami kan punya waktu 7 hari, maka kami beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami. Kita lihat lagi," tuturnya.

Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, maka Kemenkumham baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang. "Kalau tidak ya kami ambil keputusan," imbuh menteri asal PDIP ini.

Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Dia hanya menyebut, salah satu syarat yang perlu dilengkapi adalah dokumen mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Baca Juga: Bongkar Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko Belum 'Sempurna', Yasonna: Pokoknya...

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan. "Kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Cahyo mengatakan, surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan AD/ART Demokrat.

Diketahui, hasil KLB Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: